You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghapusan 24 Aset Genset Minta Dipercepat
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Minta Penghapusan 24 Aset Genset Dipercepat

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melalui Suku Dinas Perindustrian dan Energi (Sudin PE), meminta agar penghapusan aset 24 genset  yang sudah tak terpakai bisa dipercepat prosesnya.  

Minta tolong dipercepat, agar bisa kita manfaatkan tempatnya

Kasudin Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Melinda Sagala mengatakan, pengajuan penghapusan aset tersebut sudah dajukan sejak 2015 lalu. Diharapkan, nantinya lahan bekas lokasi genset bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum.   

Jaringan Listrik di Pulau Untung Jawa Direvitalisasi

"Minta tolong dipercepat, agar bisa kita manfaatkan tempatnya, mumpung lagi pencatatan aset saat ini," ujar Melinda, Selasa (28/2).

Dia mengungkapkan, ada 24 unit yang diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta untuk dihapus. Delapan unti genset berada di Kepulauan Seribu Selatan sejak 2007 dan 16 unit di Kepulauan Seribu Utara sejak 2012. "

Penghapusan diajukan, karena Kepulauan Seribu saat ini sudah tidak memerlukan genset atau pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) lagi, kecuali Pulau Sebira.  

"Khusus Pulau Sebira, justru tahun ini akan ditambah satu unit genset  teknologi baru yang tidak boros. Genset yang lama digunakan sebagai cadangan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1735 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye900 personFakhrizal Fakhri